Desa Ganting adalah hasil dari Pemekaran Kenegerian Bangkinang pada tahun 1977, dengan wilayah administrasi sama dengan wilayah kuasa wilayat ninik mamak Datuk Pandak dengan sebutan Desa Muda dengan batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Batu Gajah ( Bekas Kerajaan Siak Sri Indrapura )
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Lipat Kain ( III Koto Setingkai )
- Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Pulau Jambu ( Kenegerian Kuok )
- Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Sipungguk ( Kenegerian Salo )
Desa Ganting Damai adalah hasil Pemekaran dari Desa Ganting berdasarkan keputusan Bupati Kampar Nomor : 213 tahun 2001 Tanggal 2 Oktober 2001 tentang pengesahan 12 Desa persiapan dalam wilayah Kabupaten Kampar dan didepenitipkan berdasarkan Keputusan Bupati Kampar Nomor : 392 tahun 2003 tanggal 10 September 2003 tentang penetapan /pembentukan Desa Persiapan Desa Ganting Damai Kecamatan Bangkinang Barat menjadi desa depenitip dalam daerah Kabupaten Kampar dengan Kepala Desa sebagai berikut :
Tahun (2001 – 2003 ) ZAMRI Sebagai Kepala Desa dan MUHAMMAD YUSUF Sebagai Sekdes
Tahun (2005 – 2011) SYAFI’I, S.Hi Sebagai Kepala Desa dan MUHAMMAD YUSUF, SH Sebagai Sekdes
Tahun (2011 – 2014) AGUSTIAN YUSRO, S.Pd Sebagai Kepala Desa dan MUHAMMAD YUSUF, SH Sebagai Sekdes
Tahun (2014 - 2015) MUHAMMAD YUSUF, SH Sebagai Pj Kepala Desa
Tahun (2015-2021) ALI ABRI, S.Pd Sebagai Kepala Desa dan FEBRI KAMAL Sebagai Sekdes
Tahun (2021-2027) HERMUNIS Sebagai Kepala Desa dan FEBRI KAMAL Sebagai Sekdes